Jl. Yos Sudarso No.9, Prapatan, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76111
(0542) 4423422, 421393

Impor

Di publish pada 12-05-2024 15:49:38

Impor
Impor

PEMBEBASAN BEA MASUK (BM) DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) EKS EKSPOR SEMENTARA

Dasar Peraturan: PMK-175/PMK.04/2021 dan PER-04/BC/2022

Permohonan dilakukan melalui dua tahapan:

  1. Pengajuan Permohonan
    Importir mengajukan permohonan sesuai format lampiran huruf C pada PER-04/BC/2022.

  2. Dokumen Pendukung
    Permohonan dilampiri dengan:

    • Pemberitahuan pabean ekspor (PEB, NPE, LHP, atau bukti ekspor).
    • Dokumen yang menjelaskan nilai perkiraan barang, spesifikasi, dan identitas barang.
    • Surat pernyataan barang impor kembali sama dengan barang ekspor.
    • Dokumen pengangkutan (BL/AWB).
    • Invoice biaya perbaikan/pengerjaan (jika berlaku).
    • Dokumen pihak luar terkait pengujian dan pernyataan tanpa penggantian barang.
    • Keterangan dari pihak terkait di luar pabean terkait impor kembali barang.

      Contoh format pembebasan BM dan PDRI eks Klik disini

PERUBAHAN DATA PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)

Dasar Peraturan: PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-2/BC/2023

Perubahan data PIB dilakukan melalui dua tahapan:

  1. Pengajuan Permohonan
    Importir/PPJK mengajukan perubahan data PIB yang telah mendapatkan NOPEN dengan memuat:

    • Nomor dan tanggal pendaftaran PIB.
    • Identitas Importir/PPJK.
    • Elemen data yang ingin diubah.
    • Alasan perubahan.
  2. Dokumen Pendukung
    Permohonan dilampiri dengan:

    • Salinan PIB.
    • Dokumen pelengkap pabean (Invoice/PL/AWB).
    • Bukti pendukung lainnya.

PEMBATALAN PIB AJU DAN NOPEN

Dasar Peraturan: PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-2/BC/2023

Pembatalan PIB AJU dan NOPEN dilakukan melalui empat tahapan:

  1. Pengajuan Permohonan
    Importir/PPJK mengajukan pembatalan PIB yang:

    • Belum mendapat NOPEN; atau
    • Sudah mendapat NOPEN.
  2. Informasi pada Permohonan
    Permohonan memuat:

    • Nomor dan tanggal pengajuan (untuk PIB tanpa NOPEN).
    • Nomor dan tanggal pendaftaran (untuk PIB dengan NOPEN).
    • Identitas Importir.
    • Alasan pembatalan.
  3. Dokumen Pendukung
    Dilampiri dengan:

    • BL/AWB.
    • Semua PIB yang telah disampaikan (untuk impor yang sama).
    • Nomor dan tanggal inward manifest/pemberitahuan pabean lainnya.
    • Bukti barang tidak dibongkar (jika berlaku).
    • Foto dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Syarat Pembatalan PIB dengan NOPEN
    PIB yang telah mendapat NOPEN dapat dibatalkan jika:

    • Ada kesalahan pengiriman data PIB ke kantor lain.
    • Penyampaian data PIB dilakukan lebih dari satu kali.
    • Inward manifest/pemberitahuan lainnya dibatalkan.
    • Barang tidak dibongkar di kawasan pabean.
    • Barang belum mendapat SPPB dan musnah karena force majeure.

PERUBAHAN DATA CONSIGNMENT NOTE (CN)

Dasar Peraturan: PMK-96 Tahun 2023

Perubahan data CN dilakukan melalui dua tahapan:

  1. Pengajuan Permohonan
    Importir/penyelenggara pos mengajukan permohonan perubahan dengan format lampiran huruf W PMK-96 Tahun 2023. Permohonan mencakup:

    • Kesalahan data importir.
    • Kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak.
    • Kesalahan penerapan aturan (misalnya perubahan peraturan).
  2. Dokumen Pendukung
    Permohonan dilampiri dengan:

    • Cetakan CN atau PIBK beserta dokumen pelengkap.
    • Bukti yang mendukung alasan perubahan.
    • Surat kuasa (jika permohonan dibuat oleh penyelenggara pos).

      Contoh format perubahan data CN Klik disini

 

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Balikpapan