Impor
Di publish pada 12-05-2024 15:49:38
PEMBEBASAN BEA MASUK (BM) DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) EKS EKSPOR SEMENTARA
Dasar Peraturan: PMK-175/PMK.04/2021 dan PER-04/BC/2022
Permohonan dilakukan melalui dua tahapan:
-
Pengajuan Permohonan
Importir mengajukan permohonan sesuai format lampiran huruf C pada PER-04/BC/2022. -
Dokumen Pendukung
Permohonan dilampiri dengan:- Pemberitahuan pabean ekspor (PEB, NPE, LHP, atau bukti ekspor).
- Dokumen yang menjelaskan nilai perkiraan barang, spesifikasi, dan identitas barang.
- Surat pernyataan barang impor kembali sama dengan barang ekspor.
- Dokumen pengangkutan (BL/AWB).
- Invoice biaya perbaikan/pengerjaan (jika berlaku).
- Dokumen pihak luar terkait pengujian dan pernyataan tanpa penggantian barang.
- Keterangan dari pihak terkait di luar pabean terkait impor kembali barang.
Contoh format pembebasan BM dan PDRI eks Klik disini
PERUBAHAN DATA PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
Dasar Peraturan: PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-2/BC/2023
Perubahan data PIB dilakukan melalui dua tahapan:
-
Pengajuan Permohonan
Importir/PPJK mengajukan perubahan data PIB yang telah mendapatkan NOPEN dengan memuat:- Nomor dan tanggal pendaftaran PIB.
- Identitas Importir/PPJK.
- Elemen data yang ingin diubah.
- Alasan perubahan.
-
Dokumen Pendukung
Permohonan dilampiri dengan:- Salinan PIB.
- Dokumen pelengkap pabean (Invoice/PL/AWB).
- Bukti pendukung lainnya.
PEMBATALAN PIB AJU DAN NOPEN
Dasar Peraturan: PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-2/BC/2023
Pembatalan PIB AJU dan NOPEN dilakukan melalui empat tahapan:
-
Pengajuan Permohonan
Importir/PPJK mengajukan pembatalan PIB yang:- Belum mendapat NOPEN; atau
- Sudah mendapat NOPEN.
-
Informasi pada Permohonan
Permohonan memuat:- Nomor dan tanggal pengajuan (untuk PIB tanpa NOPEN).
- Nomor dan tanggal pendaftaran (untuk PIB dengan NOPEN).
- Identitas Importir.
- Alasan pembatalan.
-
Dokumen Pendukung
Dilampiri dengan:- BL/AWB.
- Semua PIB yang telah disampaikan (untuk impor yang sama).
- Nomor dan tanggal inward manifest/pemberitahuan pabean lainnya.
- Bukti barang tidak dibongkar (jika berlaku).
- Foto dan dokumen pendukung lainnya.
-
Syarat Pembatalan PIB dengan NOPEN
PIB yang telah mendapat NOPEN dapat dibatalkan jika:- Ada kesalahan pengiriman data PIB ke kantor lain.
- Penyampaian data PIB dilakukan lebih dari satu kali.
- Inward manifest/pemberitahuan lainnya dibatalkan.
- Barang tidak dibongkar di kawasan pabean.
- Barang belum mendapat SPPB dan musnah karena force majeure.
PERUBAHAN DATA CONSIGNMENT NOTE (CN)
Dasar Peraturan: PMK-96 Tahun 2023
Perubahan data CN dilakukan melalui dua tahapan:
-
Pengajuan Permohonan
Importir/penyelenggara pos mengajukan permohonan perubahan dengan format lampiran huruf W PMK-96 Tahun 2023. Permohonan mencakup:- Kesalahan data importir.
- Kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak.
- Kesalahan penerapan aturan (misalnya perubahan peraturan).
-
Dokumen Pendukung
Permohonan dilampiri dengan:- Cetakan CN atau PIBK beserta dokumen pelengkap.
- Bukti yang mendukung alasan perubahan.
- Surat kuasa (jika permohonan dibuat oleh penyelenggara pos).
Contoh format perubahan data CN Klik disini
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses