Jl. Yos Sudarso No.9, Prapatan, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76111
(0542) 4423422, 421393

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 12-05-2024 15:49:38

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

KPPBC TMP B Balikpapan merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPPBC TMP B Balikpapan ditetapkan sebagai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan tipologi Kantor Tipe Madya Pabean B yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya, yang meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kertanegara pada Kecamatan Samboja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPBC TMP B Balikpapan menyelenggarakan fungsi:
1) Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
2) Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
3) Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4) Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
5) Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
6) Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
7) Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
8) Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
9) Pelaksanaan administrasi KPPBC TMP B Balikpapan.

TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING SEKSI

1. Subbagian Umum, melakukan urusan:
a) keuangan,
b) sumber daya manusia,
c) ketatausahaan,
d) kerumahtanggaan,
e) pengelolaan Barang Milik Negara, dan pengelolaan kearsipan.


2. Seksi Penindakan dan Penyidikan, melakukan kegiatan:
a) pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b) pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c) pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
d) penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e) pemeriksaan sarana pengangkut;
f) pengawasan pembongkaran barang;
g) penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
h) penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
i) pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
j) pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.


3. Seksi Perbendaharaan, melakukan kegiatan:
a) pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
b) melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut,
c) melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut,
d) memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, dan melaksanakan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.


4. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (6 Seksi), melakukan kegiatan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.


5. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, melakukan kegiatan:
a) bimbingan kepatuhan,
b) konsultasi dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


6. Seksi Kepatuhan Internal, melakukan kegiatan:
a) upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin,
b) pembinaan mental pegawai,
c) pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal,
d) pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional,
e) pengelolaan kinerja,
f) pengelolaan risiko,
g) analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


7. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, melakukan kegiatan:
a) pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik,
b) pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, dan menyajikan data kepabeanan dan cukai.


8. Kelompok Jabatan Fungsional, melakukan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyempurnaan struktur organisasi melalui penataan organisasi secara berkelanjutan. Perubahan tersebut untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, dan responsif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang dinamis, menjawab tuntutan masyarakat, serta dalam mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan good governance

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Balikpapan